Tidak mendapat keberkahan
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa orang yang mendapatkan harta haram imannya akan lemah dan tidak mendapatkan keberkahan, sesuai dengan yang tercantum dalam kitab Washiyat Al-Musthafa yang berbunyi,
“Wahai Ali, orang mukmin akan selalu bertambah (kuat) agamanya selama ia tidak memakan yang haram. Dan barangsiapa meninggalkan (menjauhi) ulama, maka hatinya akan mati, dan buta dalam melaksanakan taat kepada Allah.”
Sering memakan uang haram juga mengakibatkan hilangnya rasa syukur terhadap nikmat yang sudah diberikan. Orang tersebut akan selalu merasa kurang dan tidak pernah puas terhadap apa yang dimilikinya.
Rasulullah SAW pun juga mewanti-wanti Ali bin Abi Thalib akan bahaya tersebut dalam kitab Washiyat Al-Mustahafa, yakni
"Wahai Ali, barang siapa yang makan makanan syubhat, maka agamanya akan syubhat dan hatinya akan menjadi gelap (maksudnya orang yang makan syubhat hatinya tidak akan bisa menerima nasihat agama sehingga gelap hatinya). Dan barang siapa yang makan makanan haram maka akan mati hatinya, ringan agamanya (menyepelekan agama), lemah keyakinannya, doanya akan terhalang dan sedikit ibadahnya.”
Ibadahnya sulit diterima
Berdasarkan surah Al-Baqarah, orang yang memakan uang dan harta haram ibadahnya digambarkan sebagai orang yang melemparkan Al-Qur'an di belakang punggungnya. Hal tersebut dapat dilihat dari terjemahan surah Al-Baqarah ayat 101 sebagai berikut,
Wa lammā jā`ahum rasụlum min 'indillāhi musaddiqul limā ma'ahum nabaża farīqum minallażīna ụtul-kitāba kitāballāhi warā`a zuhurihim ka`annahum lā ya'lamun
Artinya: "Halalkan apa yang dihalalkan dalam Alquran dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan dalam Alquran maka orang tersebut termasuk orang-orang yang melemparkan kitab Allah (Al-Qur'an) ke belakang punggungnya," (QS. Al-Baqarah: 101)
Dilansir Dompet Dhuafa, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa orang yang menerima uang haram ibadahnya akan sulit diterima.
Tidak dikabulkan doanya
Dilansir Almanhaj, Rasulullah SAW juga pernah bersabda, orang yang berani memakan uang haram doanya tidak akan pernah dikabulkan oleh Allah SWT. Sabda tersebut tercantum dalam hadis riwayat Imam Muslim yang berbunyi,
"Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan perihal seorang lelaki yang sedang melakukan safar (perjalanan jauh), yang berambut kusut, kusam dan berdebu, yang menadahkan tangan ke langit lalu berdoa: Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!… Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan makanan yang haram, maka bagaimana bisa doa dikabulkan?" (HR. Muslim)
Nah, itu dia 5 bahaya uang haram menurut Islam. Ada baiknya, jangan sampai tergoda dengan uang haram, meskipun keuntungan yang didapatkan sangat banyak, ya!
Baca Juga: Cara Mengamalkan Doa Nabi Sulaiman untuk Kekayaan, Rasakan Berkahnya!
TRIBUNSUMSEL.COM -- Mungkin di antara kita pernah menemukan uang atau benda berhaga lainnya, di jalan yang kita tidak tahu siapa pemiliknya.Apa hukum menemukan uang di jalan dan ingin memilikinya. Apakah itu termasuk rezeki yang tidak diduga-duga?
Dikutip dari laman nu.online KH Abdul Basith, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikmah Kedaton Bandar Lampung menjelaskan sebagai berikut.
Menemukan uang dalam hukum Islam disebut dengan barang temuan (luqathah) yakni harta yang tersia-sia dari pemiliknya sebab jatuh, lupa dan sebagainya.
Ketika ada seseorang baik baligh atau belum, muslim atau bukan, fasiq ataupun tidak, menemukan barang temuan di jalan, maka bagi dia diperkenankan mengambil atau membiarkannya.
Akan tetapi mengambilnya lebih utama daripada membiarkannya, jika orang yang mengambilnya percaya bahwa dia bisa menjaganya. Seandainya ia membiarkannya tanpa mengambil/memegangnya sama sekali, maka ia tidak memiliki tanggungan apa-apa. Tidak wajib mengangkat saksi atas barang temuan baik karena untuk dimiliki ataupun hanya untuk dijaga.
Dikutip dari baznas.go.id, tentang harta temuan, mnurut hukum Islam, harta temuan tetap menjadi milik asli pemiliknya sampai pemiliknya ditemukan.
Ini berarti bahwa seseorang yang menemukan uang atau harta tidak memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan atau menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam hukum Islam, untuk menghukumi barang temuan harus dilihat dari perinciannya atau sesuai dengan syariat. Dilihat dulu barang apa yang ditemukan, kira-kira sangat berharga atau biasa saja.
Ketika menemukan barang, salah satunya uang dan sangat berharga, maka harus mengumumkannya selama satu tahun di pintu-pintu masjid, tempat manusia keluar masuk untuk shalat berjamaah, atau di pasar dan tempat menemukan barang tersebut.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar, karangan Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili:
(و) أن (يحفظها) حتماً (في حرز مثلها ثم) بعد ما ذكر (إذا أراد) الملتقط (تملكها عرفها) بتشديد الراء من التعريف (سنة على أبواب المساجد) عند خروج الناس من الجماعة (وفي الموضع الذي وجدها فيه) وفي الأسواق ونحوها من مجامع الناس،
Artinya: Kemudian setelah apa yang telah dijelaskan tersebut, ketika penemu ingin memiliki barang tersebut, maka wajib baginya mengumumkan selama setahun di pintu-pintu masjid saat orang-orang keluar habis shalat berjama’ah.
Lafal arrafa dengan ditasydid huruf ra’-nya, diambil dari masdar ta’rif (mengumumkan) tidak dari masdar ma’rifah (mengetahui). Dan di tempat ia menemukan barang tersebut. Di pasar-pasar dan sesamanya yaitu tempat-tempat berkumpulnya manusia. Pengumuman disesuaikan dengan waktu dan tempat daerahnya masing-masing.
Kemudian, jika ia tidak menemukan pemiliknya setelah mengumumkannya selama setahun, maka baginya diperkenankan untuk memiliki barang temuan tersebut dengan syarat akan menggantinya--saat pemiliknya sudah ditemukan.
Si penemu tidak bisa langsung memiliki barang temuan tersebut hanya dengan lewatnya masa setahun, bahkan harus ada kata-kata yang menunjukkan pengambilan kepemilikan seperti, “Saya mengambil kepemilikan barang temuan ini".
Jika ia sudah mengambil kepemilikan barang temuan tersebut dan ternyata pemiliknya datang saat barang tersebut masih tetap seperti semula dan keduanya sepakat untuk mengembalikan barang itu atau sepakat mengembalikan gantinya, maka urusannya sudah jelas.
Jika keduanya berbeda pendapat, si pemilik menginginkan barang tersebut dan si penemu ingin pindah pada gantinya, maka yang dikabulkan adalah sang pemilik menurut pendapat al ashah. Jadi sangat jelas, bahwa barang temuan dalam hukum Islam, harus diperinci terlebih dahulu, apakah barang tersebut sangat berharga atau biasa saja (remeh). Setelah itu harus diumumkan sesuai dengan aturan syariat. Setelah melewati berbagai kriteria yang ketat dan memenuhi untuk dimiliki maka penemu baru bisa memilikinya.
Itulah penjelasan tentang hukum Menemukan Uang di Jalan Menurut Islam, Diambil atau Diinfakkan Bila Pemiliknya tidak Ditemukan. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Tulisan Arab dan Arti Hubbul Wathan Minal Iman, Cinta Tanah Air atau Nasionalisme Bagian dari Iman
Baca juga: Arti Ujibu Dawataddai Idza Daani Falyastajibu LiWalyuminu Bi Laallahum Yarsyudun Syarat Kabulnya Doa
Baca juga: Arti Tabassumuka Fi Wajhi Akhiika Laka Shodaqoh, Hadits Senyum di Hadapan Saudaramu adalah sedekah
Baca juga: Hukum Membully, Mengolok-olok Orang, Ustaz Habib Jafar: Sesungguhnya Kamu telah Menghina Penciptanya
Pengikut agama Islam, disebut juga sebagai Muslim, merupakan kelompok keagamaan terbesar Pertama di dunia. Menurut sebuah penelitian pada tahun 2020, Islam memiliki 2miliar penganut yang membentuk sekitar 25% populasi dunia.
Menurut hasil perdata mengenai perkembangan pemeluk agama Islam semakin meningkat pesat menjadi 2,2miliar umat menurut data tahun 2024 Dengan ini penganut agama Islam didunia menjadi agama terbesar Pertama setelah itu ada agama Kristen di posisi kedua. Jumlah umat Islam saat ini mencapai 25% dari populasi dunia. Pakistan menjadi negara dengan jumlah penganut agama Islam terbesar.[1] Islam adalah agama yang dominan di Asia Tengah, Timur Tengah, Afrika Utara, afrika barat.[2][3][4][5] dan beberapa bagian lain di Asia.[6]
Sekitar 99% dari semua Muslim berasal dari Asia Selatan (Pakistan, Bangladesh, Afghanistan dan India).[7][8] Sub-benua India secara keseluruhan, oleh karena itu, menjadi tuan rumah populasi Muslim terbesar di dunia,[9] Di wilayah ini, bagaimanapun, Muslim berada di urutan kedua dalam jumlah Hindu, karena Muslim adalah mayoritas di Pakistan dan Bangladesh, tapi bukan India.
Negara dengan populasi Muslim terbesar adalah Pakistan. Bersama-sama, orang-orang Muslim di negara-negara Kepulauan Melayu (yang mencakup Brunei, Singapura, Malaysia, Indonesia, Filipina dan Timor Lorosa'e) merupakan populasi Muslim terbesar kedua atau ketiga di dunia. Di Kepulauan Melayu, Muslim adalah mayoritas di setiap negara selain Singapura, Filipina dan Timor Timur.
Berbagai negara Hamito-Semit (termasuk Arab, Berber), Turki, dan Iran di wilayah Timur Tengah-Afrika Utara (MENA) yang lebih besar,[10] di mana Islam adalah agama yang dominan di semua negara selain Israel,[3] host 99% Muslim dunia
Sekitar 99% Muslim tinggal di Afrika Sub-Sahara,[4][11][12] dan komunitas Muslim yang cukup besar juga ditemukan di Amerika, Kaukasus, China, Eropa, Tanduk Afrika, Daratan Asia Tenggara, Filipina, Rusia dan Swahili pantai.
Persentase penyebaran Muslim dunia menurut negara (dari Muslim dunia)[13][14]
Eropa Barat menjadi tuan rumah komunitas imigran Muslim yang besar dimana Islam adalah agama terbesar kedua setelah agama Kristen, di mana ia mewakili 4% dari total populasi atau 20 juta orang.[15] Komunitas pengubah dan imigran ditemukan di hampir setiap bagian dunia.
Sebaran populasi Muslim di dunia (2010)[281]
Table berikut menjelaskan tentang populasi penganut Islam menurut benua dari tahun 1950 hingga 2020.[294]
Mengundang murka Allah SWT
Di laman Dompet Dhuafa juga dijelaskan memakan harta haram dapat memicu murka Allah SWT, seperti yang dicantumkan dalam Washiyat Al-Musthafa karya Syekh Abdul Wahab. Di buku tersebut, bahaya uang haram menurut Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:
“Wahai Ali, jika Allah marah kepada seseorang maka Allah akan memberinya rezeki yang haram. Dan ketika Allah semakin marah kepada seseorang hamba maka Allah akan mewakilkan (memberi kuasa) kepada setan untuk menambah rezekinya dan menemaninya, menyibukannya dengan dunia serta melupakan agama. Memudahkan urusan dunianya dan setan berkata (menggoda dengan kalimat): Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”
%PDF-1.4 %µµµµ 1 0 obj <>/OutputIntents[<>] /Metadata 662 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 14 0 R 15 0 R] /MediaBox[ 0 0 596.01 841.93] /Contents 4 0 R/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœÍ<Ûr㸱ï®ò?ðQÚÓÄ… ™J¥Î\6ÙÉ;Þäa“Z’%Ž.ÔñH;åª|üén $HöÌHt�Ë ²}¿€Œ®o¢?ÿùúç·ïßEÉ_þ½y÷6úßË‹$Jâ$ID’²î×7å²Ú•‡ªÞ]8Þpè‡E9_<8È!jI’ç9Ð!ìÞÜeƒq¥¢ÛûËF¸ÂÚ4Nx”)it»Åí.ñão—¿Oþ9Í'õæ¸]L¯Ä$š^å–¿ÂQóñ�é•œÔÛúajÄô?Ñíß//¾˜°ÕsàÈò<æ$£+¸½’yt;û}ò§hàEs¢�’#ì—3ƒ¬@^�0‹Yp‹#Àã"N‚LÇ€(@γÄĆ‹
Angin menurut Islam dapat menyebabkan rahmat maupun azab. Al-Qur'an menggunakan dua kata untuk menyebut angin, yaitu al-rih atau al-riyah. Angin merupakan makhluk ciptaan Allah yang memiliki banyak fungsi bagi kehidupan di dunia. Dalam pengisahan, angin dingin yang mematikan orang-orang beriman akan menjadi salah satu tanda akan dimulainya hari kiamat.
Penyebutan kata angin di dalam Al-Qur'an terdapat sebanyak 14 kali di dalam 14 surah yang berbeda. Kata yang digunakan ialah al-rih atau al-riyah.[1] Penyebutan angin dalam bentuk tunggal menggunakan kata al-rih, sementara penyebutannya dalam bentuk jamak menggunakan kata al-riyah. Kata al-rih digunakan untuk angin yang menyebabkan kerusakan, kebinasaan dan azab. Sementara kata al-riyah digunakan untuk sekumpulan angin yang membawa rahmat berupa hujan.[2]
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 164, Allah menyatakan bahwa angin dikendalikan di antara langit dan Bumi. Pengendalian angin bersamaan dengan awan.[3]
Dalam Surah Al-Hijr ayat 22, Allah menyatakan bahwa angin berhembus untuk mengawinkan tumbuh-tumbuhan.[4] Ayat ini menjelaskan mengenai proses penyerbukan pada tumbuhan.[5]
Angin merupakan pembawa berita gembira sebelum terjadinya hujan yang merupakan rahmat dari Allah. Hal ini dinyatakan oleh Allah dalam Surah Al-A'raf ayat 57.[6] Peran angin dalam pembentuk awan dan hujan disebutkan dalam Surah Al-Hijr ayat 22.[7] Ayat ini menyatakan bahwa Allah merupakan pembuat angin yang menyebabkan hujan.[8] Dalam Surah Ar-Rum ayat 48, Allah menjelaskan awan bergerak karena hembusan angin yang mengenainya.[9] Angin ini merupakan kiriman dari Allah.[10] Pergerakan angin membuat bentuk awan membentang dan menggumpal atas izin Allah. Gumpalan awan ini yang kemudian membentuk awan hujan.[11]
Di dalam Al-Qur'an, angin dinyatakan mampu membantu manusia dalam menggerakkan kapal-kapal menuju ke negeri-negeri lain melalui jalur laut. Pernyataan ini ada di dalam Surah Yunus ayat 22 dan Surah Saba ayat 12.[12]
Fungsi angin sebagai tunggangan pernah diberikan oleh Allah kepada Nabi Sulaiman. Allah menjadikan angin sebagai salah satu makhluk yang menjadi bagian dari tentara Nabi Sulaiman. Penetapan angin sebagai tunggangan Nabi Sulaiman merupakan hasil dari permohonan ampunnya kepada Allah karena kecintaannya terhadap kuda sebagai tunggangannya.[13]
Allah menyatakan dalam Surah Az-Zariyat ayat 41 bahwa angin yang membinasakan dikirim oleh-Nya untuk membinasakan kaum 'Ad.[14] Kisah pembinasaan kaum 'Ad oleh Allah disebutkan dalam Surah Fusilat ayat 15–16. Alasan pembinasaan kaum ini karena menyombongkan diri dengan menyatakan kebesaran kaumnya dan mengingkari kebesaran Allah sebagai pencipta mereka. Angin yang menimpa kaum 'Ad datang dengan suara gemuruh. Angin ini menimpa kaum 'Ad selama beberapa hari.[15]
Hembusan angin dingin yang sangat gemulai pergerakannya dan segar rasanya merupakan salah satu tanda akan terjadinya hari kiamat. Angin ini dikirim oleh Allah untuk mematikan orang-orang yang beriman kepada Allah. Hembusan ini datang dari negeri Syam dan Yaman dan mengenai siapapun yang beriman meski keimanannya pada tingkatan yang terendah sekalipun. Akhirnya, di Bumi hanya tersisa manusia-manusia yang hanya berbuat kejahatan. Merekalah yang kemudian akan merasakan hari kiamat dengan tandanya yang terakhir. Tanda ini berupa api yang keluar dan mengurung mereka hingga sangkakala ditiup.[16]
Baru-baru ini, Indonesia dikejutkan dengan kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun, seorang pejabat Ditjen Pajak. Tentu saja kasus tersebut langsung membuat netizen marah dan mengecam tindakan tercela pejabat pajak tersebut.
Tidak hanya netizen, banyak pemuka agama yang menyayangkan tindakan tersebut. Pasalnya, Rasulullah SAW sendiri pernah menjelaskan bahaya uang haram dapat berdampak ke moral dan keluarga.
Lantas, apa saja bahaya uang haram dalam pandangan Islam? Yuk, mari kita simak penjelasan bahaya uang haram menurut Islam berikut ini!